Siapa Kami

KANJABUNG SYARIAH JAWA TIMUR

Koperasi Agro Niaga Jabung (KAN Jabung Syariah Jawa Timur), sekarang memiliki ±2423 anggota aktif yang tergabung. Berlokasi di Jl. Suropati No.4-6, Ds. Kemantren, Kec. Jabung, Kab. Malang, Jawa Timur ini dinobatkan sebagai Koperasi Produsen Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional Indonesia.

Hadir dengan wajah dan semangat baru di tahun 2020, KAN Jabung Syariah Jawa Timur siap membawa para anggotanya untuk Hijrah bersama untuk berdaya bersama secara ekonomi. Semua orang boleh bermimpi, dan KAN Jabung Syariah Jawa Timur siap memfasilitasi serta memberikan sarana agar anggotanya dapat memenuhi harapan serta mimpi-mimpinya

Semangat baru di tahun 2020 KAN Jabung Syariah Jawa Timur

Kanjabung Syariah Jawa Timur

SUDAH SIAP BERDAYA BERSAMA KAN JABUNG SYARIAH JAWA TIMUR?

Kebijakan

7 KEBIJAKAN MUTU KAN JABUNG SYARIAH JAWA TIMUR

Pertama

Meningkatkan taraf hidup anggota dengan cara memenuhi kebutuhan mereka dalam arti ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan teknolog

Kedua

Meningkatkan kualitas hidup karyawan dengan membantu terpenuhinya kebutuhan hidup, rasa aman, dan jaminan masa depan.

Ketiga

Melakukan perbaikan dan pengembangan secara terus menerus terhadap Sumber Daya Manusia dan Manajemen Sistem menuju terbentuknya budaya organisasi, guna meningkatkan benefit dan produktifitas.

Keempat

Menjalankan unit usaha agri dan penunjangnya secara profesional dengan menyediakan produk berkualitas dan memberikan pelayanan prima.

Kelima

Menyediakan sarana produksi yang dibutuhkan oleh anggota, berperan aktif dalam proses produksi, serta membantu proses pemasarannya.

Keenam

Meningkatkan daya beli anggota dengan cara mendorong pertumbuhan skala usahanya dan perbaikan manajemen keuangan keluarga.

Ketujuh

Pelaksanaan kebijakan mutu ini berdasarkan prinsip – prinsip koperasi.

Semangat baru di tahun 2020 KAN Jabung Syariah Jawa Timur

Kanjabung

Bincang Ternak

Lebih mengenal tentang kanjabung

CERITA KAN JABUNG SYARIAH JAWA TIMUR

Kerjasama KAN Jabung

Mitra Kanjabung

Legalitas

Legalitas Kanjabung